
Seperti yang telah kita ketahui, bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menjalankan aturan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan NIK KTP dan nomor KK dimulai sejak 31 Oktober 2017 lalu hingga 28 Februari 2018 mendatang. Aturan baru ini berlaku untuk pelanggan kartu SIM prabayar lama maupun calon pelanggan baru.
Baca juga:
- Mulai 31 Oktober, Kartu Prabayar Wajib Registrasi Ulang Pakai NIK KTP dan Nomor KK � Berikut Ini Cara Registrasinya
- Belum Punya KTP, Bisakah Registrasi Kartu SIM Prabayar?
Fitur atau fasilitas pengecekan nomor teregistrasi ini berbeda-beda untuk setiap operator seluler, ada yang melalui website, SMS, ataupun juga melalui USSD. Dan berikut ini cara mengecek nomor teregistrasi dari masing-masing operator seluler:
- Telkomsel bisa cek nomor melalui website: https://telkomsel.com/cek-prepaid.
- Indosat melalui SMS: INFO#nomorNIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444.
- XL Axiata melalui USSD di layar panggilan dengan format: *123*4444# lalu ikuti perintah selanjutnya.
- Tri (3) melalui website: https://registrasi.tri.co.id/ceknomor.
- Smartfren melalui website: https://my.smartfren.com/check_nik.php.
Tag :
News
0 Komentar untuk "Kini Pelanggan Kartu SIM Prabayar Sudah Bisa Cek Nomor Teregistrasi"